Translate

Tajaan

Jumaat, 13 November 2009

HAK ASASI MANUSIA di Indon (Delima Merkah)

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Syarikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

PEMBAGIAN BIDANG, JENIS DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA DUNIA :

1. Hak asasi pribadi / personal Right

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / parti politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM - KEJAHATAN GENOSIDA

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memunahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Syarikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').

Genosida ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Kejahatan terhadap kemanusiaan , kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secra paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Ada pula istilah genosida budaya yang bererti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Contoh Kejahatan Genosida adalah Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.

-RASISME

Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur yang lainnya.
Beberapa penulis menggunakan istilah rasisme untuk merujuk pada preferensi terhadap kelompok etnis tertentu sendiri (etnosentrisme), ketakutan terhadap orang asing (xenofobia), penolakan terhadap hubungan antarras (miscegenation), dan generalisasi terhadap suatu kelompok orang tertentu (stereotipe) .

Rasisme telah menjadi faktor pendorong diskriminasi sosial, segregasi dan kekerasan rasial, termasuk genosida. Politisi sering menggunakan isu rasial untuk memenangkan suara. Istilah rasis telah digunakan dengan konotasi buruk paling tidak sejak 1940-an, dan identifikasi suatu kelompok atau orang sebagai rasis sering bersifat kontroversial.


-DISKRIMINASI

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Diskriminasi Langsung terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi Tidak Langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

-PENYIKSAAN

Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggeris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah.

Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.

Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jeneva Ketiga dan Konvensi Jeneva Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata.

Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.


KASUS-KASUS (KES) PELANGGARAN HAM DI DUNIA -AGEN ORANGE DI VIETNAM

Agen Oranye dan "Super Oranye" adalah julukan yang diberikan untuk herbisida dan defolian yang digunakan oleh Militer Amerika Serikat dalam peperangan herbisida (herbicidal warfare) selama Perang Vietnam. Dalam peperangan herbisida tersebut, sejumlah herbisida termasuk Agen Oranye digunakan dengan maksud untuk menghancurkan produksi bahan pangan dan pepohonan yang dijadikan sebagai tempat bersembunyinya musuh. Agen Oranye digunakan dari 1961 hingga 1971, dan di antara semua yang disebut " herbisida pelangi" yang yang paling berbahaya, yang digunakan dalam program ini.

Degradasi Agen Oranye (maupun Agen Ungu, Merah Jambu, dan Hijau) melepaskan dioxin, yang dituduh telah membahayakan kesehatan mereka yang terpaparkan pada masa Perang Vietnam. Agen Biru dan Putih adalah bagian dari program yang sama tetapi tidak mengandung dioxin. Studi tentang penduduk yang terpapar dioxin, meskipun tidak harus Agen Oranye, menunjukkan meningkatnya risiko berbagai tipe kanker dan cacat genetis. Dampak paparan pada tingkat rendah untuk jangka waktu yang lama belum dapat dipastikan.

Sejak 1980-an, sejumlah tuntutan huukm telah diajukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi Agen Oranye, di antaranya adalah Dow Chemical, Monsanto dan Diamond Shamrock (menghasilkan hanya 5% [1]). Para veteran AS memperoleh ganti rugi sebesar AS$180 juta pada 1984, dan para veteran yang paling besar terkena akibatnya menerima ganti rugi satu kali sebesar AS $1.200. Para veteran Amerika dari perang di Vietnam berusaha memperoleh pengakuan tentang Agen Oranye, kompensasi dan perawatan untuk penderitaan yang mereka dan anak-anak mereka alami karena Agen ini; banyak veteran Vietnam yang terpapar dengan Agen Oranye tidak berhasil memperoleh perawatan medis yang telah dijanjikan melalui sistem medis Departemen Urusan Veteran dan hanya dalam kasus-kasus yang istimewa anak-anak mereka yang terpengaruh berhasil mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah.

Para veteran Vietnam dan keluarga mereka yang pertama kali mengajukan tuntutan atas Agen Oranye ini menyatakan 25 tahun yang lalu bahwa pemerintah "hanya menunggu kita semua mati". Mereka menuduh bahwa kebanyakan dari mereka yang masih hidup akan mati karena akibat-akibat paparan racun ini selama beberapa tahun mendatang, sebelum mereka mencapai usia 65 tahun.

Di tempat-tempat lain, para veteran Australia, Kanada dan Selandia Baru memperoleh ganti rugi dalam penyelesaian di luar pengadilan pada tahun yang sama. Pada 1999, para veteran Korea Selatan mengajukan tuntutan hukum di Korea; pada Januari 2006, Pengadilan Banding Korea memerintahkan Monsanto dan Dow membayar ganti rugi sebesar AS$62 juta. Namun, tak satupun orang Vietnam yang berhasil memperoleh kompensasi.

Pada 10 Maret 2005 Hakim Jack Weinstein dari Pengadilan Federal Brooklyn menolak tuntutan yang diajukan oleh orang-orang Vietnam para korban Agen Oranye terhadap perusahaan-perusahaan kimia yang memproduksi defolian/herbisida ini.

-OPERASI SPECTRUM DI SINGAPURA

Operasi Spectrum dilakukan pada 1987 oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN) Singapura dengan menggunakan Akta Keamanan Dalam negeri (Internal Security Act - ISA). Dalam operasi keamanan ini 22 orang muda anggota Gereja Katolik Roma yang juga merupakan aktivis sosial dan professional, ditahan tanpa proses peradilan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri. Mereka dituduh menjadi anggota komplotan Marxis yang berbahaya yang bermaksud untuk mensubversi pemerintah yang dipimpin oleh Partai Aksi Rakyat (People's Action Party – PAP) dengan paksa, dan menggantikannya dengan sebuah negara Marxis.

Terbukti kemudian bahwa beberapa orang di antara mereka diam-diam telah membantu Partai Buruh (Workers' Party) yang merupakan partai oposisi pemerintah. Setelah mereka dilepaskan, beberapa dari bekas tahanan itu menerbitkan sebuah pernyataan yang membantah penyangkalan oleh pemerintah bahwa mereka telah disiksa. Dengan segera mereka ditahan kembali. Mereka belakangan dilepaskan dengan syarat bahwa mereka menandatangani pernyataan di bawah sumpah yang isinya menolak segala sesuatu yang pernah mereka katakan dalam pernyataan pers mereka.

Seorang pengacara yang berani, mantan jaksa agung Francis Seow, ikut campur untuk mewakili salah seorang tahanan yang meminta bantuan hukumnya. Ketika Seow tiba di tempat penahanan, ia sendiri pun ditahan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan baru dilepaskan setelah dua bulan lebih. Ia belakangan dikenai tuduhan dan dinyatakan bersalah secara in absentia karena menghindari pembayaran pajak. Seow kini hidup di pengasingan di Amerika Syarikat.

Bahkan hingga baru-baru ini, kasus komplotan Marxis ini tetap menjadi teka-teki. Para tahanan itu sendiri tidak kelihatan sesuai dengan gambaran stereotipe sebagai "agitator" yang aktivitas-aktivitasnya begitu mengganggu PAP seperti yang terjadi pada 1950-an dan 1960-an. Didorong oleh keberhasilan pemberontakan komunis di Tiongkok dan Vietnam, para tokoh kiri tua cenderung menjadi orator populis yang suka berdebat. Sebaliknya, para tahanan itu umumnya terdiri dari kaum professional yang terdidik. Malah, orang yang dituduh sebagai otak di balik komplotan ini adalah Vincent Cheng, seorang pekerjaan sosial dari Gereja Katolik Roma yang berusia 40 tahun, yang pernah belajar untuk menjadi seorang pastor.

Target lainnya yang menonjol adalah seorang pengacara, Teo Soh Lung, seorang pendukung Partai Buruh, yang pernah berbenturan dengan PM Lee Kuan Yew pada suatu dengar pendapat di parlimen tentang Masyarakat Hukum pada 1986. Para tahanan lainnya termasuk pekerjaan sosial, pengacara, dan aktor.

-OPERASI BURUNG KONDOR DI AMERIKA SELATAN

Operasi Burung Kondor (bahasa Spanyol:Operación Cóndor) adalah kampanye pembunuhan politik dan pengumpulan intelijen yang dinamai kontra-terorisme, yang dilakukan bersama oleh badan intelijen dan keamanan Argentina, Bolivia, Brazil, Chili, Paraguay, dan Uruguay pada pertengahan 1970-an.

Negara-negara lain yang ikut bekerja sama, dalam tingkat yang lebih besar atau kecil di antaranya Kolombia, Peru dan Venezuela yang memberikan informasi intelijen, menanggapi permintaan dari badan-badan keamanan negara-negara Southern Cone. Amerika Syarikat memberikan bantuan dengan "instalasi komunikasi di Zona Terusan Panama yang diakui melalui sebuah kawat yang dikeluarkan pada 2000 di bawah proyek deklasifikasi Chili.

Kenneth Maxwell yang membahas buku Peter Kornbluh The Pinochet File: A Declassified Dossier on Atrocity and Accountability, dalam jurnal Foreign Affairs November/Desember 2003, menunjukkan pengaruh Henry Kissinger dalam Operasi Burung Kondor. Hampir sepuluh negara di benua Amerika ikut serta dalam kampanye brutal ini.

Menurut "arsip-arsip teror", yang ditemukan pada Desember 1992 di Paraguay, sekurang-kurangnya 50.000 orang dibunuh, 30.000 "menghilang" (dikenal pula sebagai "desaparecidos") dan 400.000 dipenjarakan. "Arsip-arsip teror" ini juga memberikan bukti tentang kerja sama intelijen Kolombia, Peru dan Venezuela ketika bantuan itu diminta oleh para peserta utama dalam Operasi Burung Kondor.

- PEMBANTAIAN ELDORADO DOS CARAJAS DI YUNANI

Pembantaian Eldorado dos Carajás adalah peristiwa penembakan yang terjadi pada 17 April 1996 di kota Eldorado dos Carajás, negara bagian Pará, Brasil. Polisi militer Brasil menembaki petani yang tengah berunjuk rasa, mengakibatkan 19 orang tewas dan 60 orang luka berat.
Hari ini kemudian diperingati sebagai Hari Perjuangan Tani Internasional (International Day of Farmers Struggle) yang dideklarasikan oleh Via Campesina (organisasi gerakan tani lintas negara).

BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA -KASUS KEDUNG OMBO

Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk keperluan 70 hektar sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo.

Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.
Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989. Menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini.

Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250,-/m².

Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap projik tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal di tengah-tengah genangan air.

Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja'far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.
Waduk ini akhirnya dirasmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.

Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.

-KASUS MARSINAH

Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama. Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.

-TRAGEDI TRISAKTI

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.

Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

-PERISTIWA 27 JULI

Peristiwa 27 Juli 1996 adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat. Beberapa kendaraan dan gedung terbakar.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.

Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia.

-PERISTIWA GEJAYAN YOGYAKARTA

Peristiwa Gejayan dikenal juga dengan sebutan Tragedi Yogyakarta, adalah peristiwa bentrokan berdarah pada Jumat 8 Mei 1998 di daerah Gejayan, Yogyakarta, dalam demonstrasi menuntut reformasi dan turunnya Presiden Soeharto. Bentrokan ini berlangsung hingga malam hari. Kekerasan aparat menyebabkan ratusan korban luka, dan satu orang, Moses Gatutkaca, meninggal dunia.

-PENCULIKAN AKTIVIS 1997/1998

Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, dan dalam periode tepat menjelang pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei. Pada bulan Mei 1998, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.[1]

Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan perculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hinggá hari ini.

Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto dan Andi Arief.

Ke-13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.

-TRAGEDI LAMPUNG

Pada 28 September 1999. Berawal ketika mahasiswa dari Universitas Lampung berjalan menuju Universitas Bandar Lampung untuk bergabung dengan rekan-rekan mereka melakukan aksi menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) serta unjuk rasa solidaritas bagi rekan mereka yang meninggal di Semanggi Jakarta empat hari sebelumnya.

Setelah bergabung, mereka melakukan unjuk rasa dan berjalan menuju Makorem 043/Garuda Hitam. Akan tetapi, ketika melewati markas Koramil Kedaton dekat Universitas Bandar Lampung, mahasiswa dengan segera demi menurunkannya menjadi setengah tiang demi penghormatan bagi mahasiswa yang beberapa hari lalu telah tewas tertembak.

Setelah itu keadaan menjadi tidak terkendali karena Komandan Koramil menolak kehendak mahasiswa untuk menandatangi penolakan diberlakukannya UU PKB, dan terjadi saling lempar batu serta tembakan. Mahasiswa terpencar dan menyelamatkan diri ke dalam Universitas Bandar Lampung. Sesaat setelah itulah diketahu bahwa butiran peluru telah mengambil nyawa Muhammad Yusuf Rizal.

Hari itu tanggal 28 September 1999 Muhammad Yusuf Rizal, mahasiswa jurusan FISIP Universitas Lampung angkatan 1997, meninggal dunia dengan luka tembak di dadanya tembus hingga ke belakang dan juga sebutir peluru menembus lehernya. Ia tertembak di depan markas Koramil Kedaton, Lampung. Puluhan mahasiswa lainnya terluka sehingga harus dirawat di rumah sakit. Beberapa hari kemudian Saidatul Fitriah, Mahasiswa Universitas Lampung yang juga menjadi korban kekerasan aparat, akhirnya meninggal dunia.

Banyaknya korban disebabkan kampus Universitas Bandar Lampung dimasuki oleh aparat keamanan baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam. Aparat juga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap mahasiswa, perusakan di dalam kampus yaitu berupa gedung, kendaraan roda dua maupun empat.

-TRAGEDI SEMANGGI

Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.

-INSIDEN ALAS TLOGO

Insiden Alastlogo adalah peristiwa penembakan oleh Marinir TNI AL terhadap warga petani pada tanggal 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektar.

Warga Alastlogo merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektar di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali Nusantara.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERKECIMPUNG DI BIDANG HAM : -HUMAN RIGHTS WATCH
Human Rights Watch adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika Syarikat yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia. Kantor pusatnya terletak di New York City.

Human Rights Watch menerbitkan laporan-laporan penelitian tentang berbagai pelanggaran norma-norma hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia dan norma-norma hak asasi lainnya yang diakui dunia internasional. Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap pelanggaran-pelanggaran dan memberikan tekanan kepada negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Para penelitianya melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lolak maupun internasional. Masalah-masalah yang diangkat oleh Human Rights Watch dalam laporan-laporannya termasuk distriminasi sosial dan gender, penyiksaan, penggunaan anak-anak oleh militer, korupsi politik, dan pelanggaran-pelanggaran dalam sistem pengadilan. Human Rights Watch mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran undang-undang mengenai perang dan hukum kemanusiaan internasional.

Human Rights Watch didirikan dengan nama Helsinki Watch pada 1978 untuk memonitor sejauh mana Uni Soviet menaati Persetujuan Helsinki. Setelah organisasi berkembang, didirikanlah "komite-komite pengawasan" lainnya untuk mengamati daerah-daerah lain di dunia. Pada 1988, semua komite ini dipersatukan di bawah satu organisasi payung untuk membentuk Human Rights Watch. Salah satu pendiri awal dan presiden organisasi ini adalah Robert L. Bernstein.

Human Rights Watch adalah satu di antara enam LSM internasional yang mendirikan Coalition to Stop the Use of Child Soldiers (Koalisi untuk Menghentikan Tentara Anak-anak) pada 1998. Ia juga merupakan salah satu ketua dari Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat, sebuah koalisi global kelompok-kelompok masyarakat sipil yang berhasil melobi untuk memberlakukan Konvensi Ottawa, sebuah persetujuan yang melaran penggunaan ranjau darat yang ditujukan terhadap manusia.

Setiap tahun, Human Rights Watch memberikan bantuan kepada para penulis di seluruh dunia yang membutuhkan bantuan keuangan dan yang dianggap sebagai korban penganiayaan. Bantuan Hellman/Hammett didanai oleh harta peninggalan dramatis Lillian Hellman dalam bentuk dana yang dibentuk dengan namanya dan pendamping setianya, novelis Dashiell Hammett. Selain memberikan bantuan keuangan, dana Hellman/Hammett ini berusaha membangkitkan kesadaran tentang sensor

-AMNESTY INTERNAIONAL

Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.

Didirikan pada tahun 1961 oleh seorang pengacara Inggris bernama Peter Benenson, Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan prisoner of conscience; untuk memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik; untuk menghapuskan hukum mati, penyiksaan, dan perlakuan tahanan lainnya yang dianggapnya sebagai kejam; untuk menghilangkan pembunuhan politik dan pemaksaan penghilangan; dan untuk menentang segala pelecehan seluruh hak asasi manusia, baik oleh pemerintah atau oleh grup lainnya.

Dan Hari Ini, 10 Desember 2008, dunia memperingati Hari HAM internasional yang ke-60 Pada 10 Desember 1948, di mana Majelis Umum PBB mendeklarasikan Pernyataan Umum yang dikenal dengan nama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme.

Dan semoga HAM selalu di tegakkan di dunia ini...

Tiada ulasan:

Catat Ulasan